This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 22 November 2020

UU E-Vote Cacat Teknis, BK-FP UTM pun Menolak


Menindaklanjuti disahkannya draft UU E-Vote oleh DPM-KM UTM pada (27/10), BK-FP UTM menolak hasil UU E-Vote tersebut. Mereka menganggap bahwa teknis penyusunan UU E-Vote tidak sesuai prosedur dikarenakan belum melibatkan aspirasi seluruh DPM-F se-UTM dalam penyusunan Draf UU E-Vote.

Penolakan terhadap UU E-Vote ini juga disampaikan Sulton Hakim selaku Gubernur BEM Fakultas Pertanian. Ia mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi dasar penolakan yaitu terkait pelaksanaan dalam proses perumusan yang tidak melibatkan DPM-F se-UTM serta ada beberapa isi yang kontroversial terkait waktu dan manajemen beberapa badan ataupun lembaga yang dilakukan sekaligus secara bertentangan, karena dari internal FP sendiri memiliki hak otonom dan kultur tersendiri misalnya di HMP tidak melalui KPU-M dan di dalam UU E-Vote ini melibatkan KPU-M sebagai hal baru yang tidak bisa diterima, dan pelaksanaan E-Vote dengan menggunakan sistem komputer, hal itu sangat memungkinkan terjadinya peretasan sistem sehingga bisa terjadi kecurangan.

Hingga tersebarnya draft UU E-Vote melalui grup Whatsapp DPM se-UTM yang kemudian ditanggapai dengan “Surat Pernyataan Penolakan” yang dikeluarkan tanggal (15/11) oleh seluruh Ormawa Fakultas Pertanian, belum ada tindak lanjut terkait sosialisasi material dan teknis terhadap UU tersebut dari DPM-KM UTM.

Menindaklanjuti “Surat Pernyataan Sikap Ormawa FP UTM” terhadap UU E-Vote, di hari yang sama (15/11), DPM-FP mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan untuk Ketua Umum DPM-KM UTM. Surat tersebut direspon oleh DPM-KM UTM dengan mengundang seluruh BK-FP untuk mengadakan pertemuan pada (20/11) di Rektorat lt.4, ruang 401. Pertemuan ini diadakan untuk menindaklanjuti surat pernyataan sikap BK-FP terkait UU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Umum Mahasiswa Secara E-Vote.

Berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan DPM-KM UTM dengan seluruh BK-FP, Kurdi selaku Ketua Umum mengatakan bahwa DPM-KM UTM siap memberikan pendampingan terkait penolakan UU E-Vote dengan mengadakan yudisial review ke Komisi II.
 “Semisal ada aturan yang secara substansi menjadi problematika atau masalah, maka ajukan yudisial review terhadap yang bersangkutan khususnya Mahkamah Konstitusi Mahasiswa,” pungkasnya.

Klarifikasi dari DPM-KM UTM mengenai teknis pembentukan UU E-Vote ini bahwa sebenarnya DPM-KM UTM telah mengatur pembuatan UU dari lama dan diharapkan, Komisi II agar segera membentuk peraturan yang nantinya dengan pertimbangan oleh pihak-pihak terkait serta dosen yang kompeten di bidangnya.

Kedepan, mengenai aturan pihak-pihak mana saja yang akan dilibatkan dalam perumusan UU akan diserahkan sepenuhnya kepada yang berkuasa setelahnya. DPM-KM hanya memberikan fasilitas yang menjadi jawaban di tengah pandemi sehingga aturan ini perlu diterbitkan untuk keberlanjutan regenarasi universitas, fakultas dan prodi masing-masing.
(Khusnul,Dina)