Foto pelaku, sumber: dokumen polsek Kamal
ALIPINEWS – Kanit dan anggota Reskrim Polsek Kamal menangkap Rahmadi alias Dewo,
setelah mendapat laporan dari pihak Satpam Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
atas dugaan tindak pidana pencurian, Selasa (17/7).
Kronologi
kejadiannya, pada Selasa pagi sekitar pukul 9.00 WIB, Satpam UTM Saiful Arifin
memergoki Pelaku sedang menurunkan Blowwer
AC yang sebelumnya telah dipotong kabel dan kawatnya menggunakan tang. Melihat hal tersebut, Saiful kemudian
melaporkannya kepada Subairi yang juga berprofesi sebagai Satpam. Selanjutnya, Subairi
melaporkan pelaku ke Polsek Kamal atas dugaan tindak pidana pencurian.
Pada saat
penangkapan, Polisi mengamankan 1 unit Blowwer
AC merk LG dan alat yang digunakan Pelaku, yaitu 1 tang, 1 kunci pas ukuran
12 dan 1 kursi plastik.
Mengutip dari Pers
Rilis Polsek Kamal, atas kejadian tersebut, pihak UTM mengalami kerugian hingga
Rp 13,2 juta.
Menanggapi kasus
pencurian tersebut, Ketua DPM FP, Rohman, mengatakan bahwa Pimpinan UTM harus memerhatikan
kinerja pihak keamanan kampus. Rohman berharap, kasus pencurian tersebut dapat
dijadikan pembelajaran dan evaluasi bagi pimpinan. “Kejahatan datang tak
mengenal waktu, namun karena adanya orang dalam yang sudah tahu - menahu mengenai
Fakultas Pertanian dan adanya kesempatan,” terang Rohman.
Menambahkan,
pencurian pernah terjadi pada Kamis (1/10/2015) lalu. Maling berhasil membobol
Rektorat UTM pada malam hari dan membawa kabur uang RP 70 juta dan laptop. Namun,
hingga kini, pelaku pencurian tak tertangkap.
Reporter: Em Ruddy
Reporter: Em Ruddy