This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 23 Januari 2022

Susunan Kepengurusan LPM ALIPI Tahun 2024/2025

  


TIM REDAKSI
 
PERS MAHASISWA ALIPI
 
TAHUN 2024/2025

 

Pimpinan Umum

Femi Rizki Tri Andini  

 

Pimpinan Redaksi 

Selfi Puspitasari  

 

Sekretaris Umum 

Eka Qurrotu Aini Batrisiya 

 

Bendahara Umum 

Ariyati Salsabila Maulidya

 

Penelitian dan Pengembangan 

Dean Elviana Putri (CO)  

Nur Indah Hidayati  
Ariyani Dian Wahyu Safitri  
Rahma Ayu Dwi Sabina  
Indah Safira Madanah 

 

Layouter  

Mahardani Annisa Adzim (CO)  

Vony Triana Putri Nur Sidik  
Ema Dia Imron Atus Sania  
Oktaviani Fitria Munasati 
Niken Ayu Afriza 

 

Manajemen Narasi  

Hasby Asshidiqqi (CO) 

Rofiqoh  
Davarendra Febrian Adi P  
Indri Febrianti Aulia Hidayat 




''KODE ETIK''

PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA (PPMI)

1. Pers mahasiswa mengutamakan idealisme.
2. Mengutamakan netralitas, independensi dan etika jurnalistik.
3. Pers mahasiswa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. 
4. Pers mahasiswa pro aktif dalam usaha mencerdaskan bangsa.
5. Pers mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab menghormati, memenuhi dan menjunjung tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.
6. Pers mahasiswa harus menghindari pemberitaan diskriminasi yang berbau sara.
Pers mahasiswa wajib menghargai dan melindungi hak narasumber yang tidak mau disebut nama dan identitasnya.
7. Pers mahasiswa menghargai of the rocord tergadap korban kesusilaan dan atau pelaku kejahatan/tindak pidana dibawah umur.
8. Pers mahasiswa dengan jelas dan jujur menyebut sumber ketika menggunakan berita atau tulisan dari suatu penerbitan, repro gambar/ilustrasi, foto dan atau karya orang lain.
9. Pers mahasiswa senatiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus objektif serta profesional dalam pemberitaan dan menghindari penafsiran dan kesimpulan yang menyesatkan.
10. Pers mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.
11. Pers mahasiswa wajib memperhatikan dan menindak lanjuti proses, hak jawab, somasi, gugatan, dan atau keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat.