terkini

Susunan Kepengurusan LPM ALIPI Tahun 2021/2022

  


TIM REDAKSI

PERS MAHASISWA ALIPI
TAHUN 2021/2022



Pimpinan Umum
Abdurrahman 'Uluwiy

Pimpinan Redaksi
 Vinda Nur Septya Wulan

Sekretaris Umum
Apriliawati

Wakil Sekretaris Umum
Satria Aprilindho S

Bendahara Umum
Dea Pramudita

Wakil Bendahara Umum
Moh. Alif Al Farisy

Penelitian dan Pengembangan
Rizqi Ar Rahimah
Sarah Amelina
Shafa Tassya Kamila

Editor
Bayu Setyo Nugroho
Ariyani Dian Wahyu Savitri

Reporter
Nita Lusy Yanti Hidayat
Aliefia Miftakhul Ardani
M.Aniq Luqman Khakim

Layouter
Jati Sugesti
Anisa Fauzatin Fauziyah

KODE ETIK
PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA (PPMI)
  1. Pers mahasiswa mengutamakan idealisme.
  2. Mengutamakan netralitas, independensi dan etika jurnalistik.
  3. Pers mahasiswa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
  4. Pers mahasiswa pro aktif dalam usaha mencerdaskan bangsa.
  5. Pers mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab menghormati, memenuhi dan menjunjung tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.
  6. Pers mahasiswa harus menghindari pemberitaan diskriminasi yang berbau sara.
  7. Pers mahasiswa wajib menghargai dan melindungi hak narasumber yang tidak mau disebut nama dan identitasnya.
  8. Pers mahasiswa menghargai of the rocord tergadap korban kesusilaan dan atau pelaku kejahatan/tindak pidana dibawah umur.
  9. Pers mahasiswa dengan jelas dan jujur menyebut sumber ketika menggunakan berita atau tulisan dari suatu penerbitan, repro gambar/ilustrasi, foto dan atau karya orang lain.
  10. Pers mahasiswa senatiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus objektif serta profesional dalam pemberitaan dan menghindari penafsiran dan kesimpulan yang menyesatkan.
  11. Pers mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.
  12. Pers mahasiswa wajib memperhatikan dan menindak lanjuti proses, hak jawab, somasi, gugatan, dan atau keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.