Minggu, 10 Mei 2015

AD/ART UKM-F ALIPI



AD/ART 
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS AKTUALITA LIPUTAN PERTANIAN (ALIPI)



TATA TERTIB MUBES VIII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS
LEMBAGA PERS MAHASISWA
AKTUALITA LIPUTAN PERTANIAN (UKMF LPM ALIPI)


BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
Nama forum ini adalah Musyawarah Besar VIII Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Lembaga Pesr Mahasiswa Aktualita Liputan Pertanian, yang kemudian disingkat MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI KM-FAPERTA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA MADURA.
Pasal 2
Waktu
MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013
Pasal 3
Tempat
MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI ini bertempat di Telang

BAB II

PESERTA

Pasal 4
1.    Peserta MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau
2.    Peserta penuh MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI adalah Seluruh anggota UKMF LPM ALIPI
3.   Peserta Peninjau MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI adalah Mahasiswa selain peserta penuh
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Hak
1.    Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara
2.    Peserta peninjau hanya mempunyai hak mendengar
Pasal 6
Kewajiban
1.    Seluruh peserta MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI wajib mentaati semua peraturan MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI yang berlaku
2.    Peserta MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI wajib mengikuti agenda acara MUBES
VIII UKMF LPM ALIPI dari awal hingga akhir
3.    Peserta MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI yang secara terpaksa akan meninggalkan forum wajib meminta izin kepada pimpinan sidang
4.    Peserta MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI harus hadir tepat waktu
5.    Peserta MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI yang terlambat hanya dapat mengikuti sidang MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI setelah mendapat izin dari pimpinan sidang
BAB IV
SANKSI-SANKSI
Pasal 7
Apabila peserta MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 6 pimpinan sidang berhak :
1.    Memberikan sanksi teguran secara lisan
2.    Memberikan sanksi teguran secara tertulis
3.    Menghilangkan hak peserta
4.    Sanksi-sanksi diatas dilakukan secara bertahap
BAB V

PERSIDANGAN

Pasal 8
Sidang MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI adalah sidang pleno
Pasal 9
Sidang Pleno
1.    Sidang Pleno MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI dikuti oleh seluruh peserta MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI
2.    Sidang Pleno MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI terdiri atas :
a.    Sidang Pleno I yaitu :
1)    Pembahasan dan pengesahan Agenda Acara dan Tata Tertib MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI
b.    Sidang Pleno II yaitu :
1)    Pembahasan dan pengesahan LPJ Ketua UKMF LPM ALIPI serta pernyataan demisioner oleh Pimpinan Sidang
c.    Sidang Pleno III yaitu :
1)    Pembahasan dan pengesahan AD/ART UKMF LPM ALIPI
2)    Pembahasan dan pengesahan GBHO UKMF LPM ALIPI
3)    Pembahasan dan pengesahan Rekomendasi UKMF LPM ALIPI
d.    Sidang Pleno IV yaitu :
1)    Pembahasan dan pengesahan tata tertib pemilihan dan kriteria ketua UKMF LPM ALIPI
2)    Pemilihan dan pengesahan Ketua UKMF LPM ALIPI
Pasal 10
Cara Pengambilan Keputusan
1.    Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat
2.    Bila ayat (1) tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan cara lobying
3.    Bila ayat (2) tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (votting)
Pasal 11
Pimpinan Sidang
1.    Steering Committee (SC) MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI bertindak sebagai presidium sementara yang memimpin sidang pleno I sampai terpilihnya Presidium Sidang tetap MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI dan selanjutnya menjadi presidium sidang tetap.
2.    Presidium Sidang Tetap MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI bertugas memimpin Sidang Pleno II sampai berakhirnya siding Pleno IV
Pasal 12
Kewajiban Pimpinan Sidang
1.    Pimpinan Sidang bertanggung jawab atas kelancaran dan kesuksesan sidang MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI 
2.    Pimpinan Sidang harus menyerahkan hasil MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI kepada DPM, Ketua BEM KM-FAPERTA, PRESIDEN MAHASISWA dan Ketua UKMF LPM ALIPI terpilih selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI berakhir
Pasal 13
Quorum
1.    MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari peserta penuh
2.    Bila ayat (1) tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1 x 15 menit dan selanjutnya dianggap sah
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
1.    Tata tertib ini berlaku selama MUBES VIII  UKMF LPM ALIPI berlangsung
2.    Hal-hal yang belum diatur dalam tata terib ini kebijaksanaan diserahkan kepada pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang
ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS
LEMBAGA PERS MAHASISWA
AKTUALITA LIPUTAN PERTANIAN (UKMF LPM ALIPI)
 

Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura secara keseluruhan merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mendasari segala aktivitasnya pada nilai-nilai substansi dari Tri Dharma Perguruan tinggi. Oleh karena itu, sangat perlu dan harus diperjuangkan secara optimal pengembangan-pengembangan potensi minat dan bakat mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura menuju terbentuknya mahasiswa yang berpengetahuan, berkesetaraan, berkemanusiaan, berwawasan kerakyatan, kritis dan analitis terhadap berbagai persoalan bangsa dan Negara serta berdaya saing tinggi di masa sekarang dan akan datang.
          Guna mewujudkan cita-cita tersebut, maka perlu dibentuk suatu wadah yang dapat menghimpun dan mewadahi potensi minat dan bakat seluruh mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura dalam bidang jurnalistik. Disamping itu, diharapkan menjadi sarana bagi pengembangan dan pembinaan integritas pribadi yang intelektual, akademis dan profesional.
          Atas berkat dan rahmat Tuhan yang Maha Esa serta dengan kesadaran penuh akan fungsi dan tanggung jawab sebagai mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura dengan ini kami mencapai kesepakatan bersama membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Lembaga Pers Mahasiswa Aktualita Liputan Pertanian (UKMF LPM ALIPI).
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama organisasi ini adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Lembaga Pers Mahasiswa Aktualita Liputan Pertanian yang selanjutnya disingkat UKMF LPM ALIPI KM-FAPERTA UNIJOYO.
Pasal 2
UKMF LPM ALIPI didirikan pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2004 sampai dengan batas yang tidak ditentukan.
Pasal 3
UKMF LPM ALIPI berkedudukan di Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo.
BAB II
PRINSIP, SIFAT, AZAZ DAN FUNGSI
Pasal 4
UKMF LPM ALIPI berprinsip untuk selalu mengutamakan Ketuhanan Yang Maha Esa. kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial yang berdasarkan pada
Pasal 5
UKMF LPM ALIPI bersifat independen dan otonom.
Pasal 6
UKMF LPM ALIPI berazazkan Pancasila dan kasih sayang.
Pasal 7
UKMF LPM ALIPI sebagai organisasi kemahasiswaan intra kampus yang merupakan bagian dari organisasi Universitas Trunojoyo Madura yang berfungsi sebagai wadah jurnalistik mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo.
BAB III
TUJUAN
Pasal 8
UKMF LPM ALIPI didirikan dengan tujuan :
1.    Mewadahi dan mengembangkan minat bakat jurnalistik anggota khususnya dan mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura umumnya.
2.    Mengkoordinasi anggota UKMF LPM ALIPI di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo.
3.    Mendorong mahasiswa Pertanian untuk menjadi penggerak dalam mengawal transisi demokrasi di Indonesia.
4.    Ikut serta menyumbangkan karya, inovasi dan fikiran dalam penataan kehidupan berbangsa dan bernegara.
5.    berperan aktif dalam
6.    berperam aktif dalam
BAB IV
USAHA
Pasal 9
UKMF LPM ALIPI dalam mewujudkan tujuannya, dengan melakukan usaha :
1.    Optimalisasi Sumber Daya Manusia (anggota) dalam bidang jurnalistik
2.    Melakukan penguatan kelembagaan secara internal maupun eksternal
3.    Melakukan kerjasama visioner dengan organisasi strategis lainnya selama tidak bertentangan AD/ART UKMF LPM ALIPI
4.    Mencari, menampung dan menyajikan berita dalam bentuk tulisan
5.    Melakukan kajian akademis sebagai bentuk komitmen UKMF LPM ALIPI dalam menciptakan academic kultur.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota UKMF LPM ALIPI terdiri dari :
1.    anggota muda
2.    anggota biasa
3.    anggota kehormatan
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan tertinggi berada ditangan anggota UKMF LPM ALIPI Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura dalam wujud  Musyawarah Besar UKMF LPM ALIPI (MUBES).
BAB VII
LAMBANG, DAN SEMBOYAN
Pasal 12
Lambang UKMF LPM ALIPI menggambarkan sifat dan identittas lembaga sebagaimana terlampir.
Pasal 13
Semboyan UKMF LPM ALIPI adalah Profesionalisme dalam pers.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan UKMF LPM ALIPI berasal dari :
1.    Dana kemahasiswaan.
2.    Sumbangan yang tidak mengikat.
3.    Usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART UKMF LPM ALIPI KM – FAPERTA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA MADURA 
Pasal 15
Penggunaan dan pengelolaan keuangan UKMF LPM ALIPI harus dapat dipertanggung jawabkan secara transparan kepada seluruh anggota dan pihak-pihak terkait baik diminta atau tidak.


BAB IX
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 16
Perubahan AD/ART UKMF LPM ALIPI hanya dapat dilakukan melalui MUBES dan MUBES LUAR BIASA UKMF LPM ALIPI.

BAB X

PEMBUBARAN UKMF LPM ALIPI
Pasal 17
UKMF LPM ALIPI dapat dibubarkan dengan cara MUBES dan MUBES LUAR BIASA.
BAB XI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 18
Segala peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai dengan diadakan aturan baru, menurut Anggaran Dasar UKMF LPM ALIPI.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS
LEMBAGA PERS MAHASISWA
AKTUALITA LIPUTAN PERTANIAN (UKMF LPM ALIPI)
 

BAB I
KEANGGOTAAN, HAK, KEWAJIBAN, STATUS DAN SANGSI
Pasal 1
1.    Anggota muda adalah Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura yang telah terdaftar dalam UKMF LPM ALIPI.
2.    Anggota biasa adalah Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura yang telah terdaftar dalam UKMF LPM ALIPI dan telah mengikuti diklat jurnalistik.
3.    Anggota luar biasa adalah individu-individu yang berjasa kepada UKMF LPM ALIPI Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura yang diangkat oleh ketua UKMF LPM ALIPI atas persetujuan pengurus.
Pasal 2
Hak keanggotaan
1.    Anggota Muda dan Anggota Biasa.
a). Mendapat perlakuan yang sama dalam hal membela diri, hak mengeluarkan dan mengajukan pendapat dan mengikuti kegiatan UKMF LPM ALIPI
b). Hak memilih dan dipilih sebagai pengurus UKMF LPM ALIPI
2.    Anggota Luar Biasa.
Berhak memberikan masukan dan saran kepada UKMF LPM ALIPI.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.    Anggota Muda dan Anggota Biasa.
a.    Mentaati ketentuan AD/ART UKMF LPM ALIPI dan segala peraturan lainnya yang berlaku.
b.    Menjalankan setiap tugas yang diberikan atas nama UKMF LPM ALIPI.
c.    Menjaga nama baik UKMF LPM ALIPI
2.    Anggota Luar Biasa  UKMF LPM ALIPI
a.    Mentaati ketentuan AD/ART UKMF LPM ALIPI dan segala peraturan lainnya yang berlaku.
b.    Menjaga nama baik UKMF LPM ALIPI
Pasal 4
Status Keanggotaan
1.    Anggota Muda dan anggota Biasa hilang Keanggotaan karena :
a.    Berhenti dan diberhentikan sebagai mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo.
b.    Telah lulus dari Universitas Trunojoyo.
c.    Mengundurkan diri dari keanggotaan UKMF LPM ALIPI
d.    Diberhentikan sebagai anggota oleh ketua UKMF LPM ALIPI atas persetujuan pengurus
e.    Hilang keanggotaannya.
2.    Anggota Anggota Kehormatan hilang keanggotaannya karena :
a.    Diberhentikan oleh Ketua UKMF LPM ALIPI atas persetujuan pengurus.
b.    Mengundurkan diri.
c.    Hilang keanggotaannya.
Pasal 5
Sanksi-sanksi Organisasi
1.    Setiap anggota dapat dikenakan sangsi bila melanggar AD/ART dan segala peraturan yang berlaku dalam UKMF LPM ALIPI.
2.    Sangsi diberikan oleh Ketua UKMF LPM ALIPI dengan persetujuan pengurus UKMF LPM ALIPI sesuai dengan ketentuan AD/ART UKMF LPM ALIPI.


Pasal 6
Bentuk-Bentuk Sanksi
1.    Sangsi berupa teguran secara lisan.
2.    Teguran berupa tertulis.
3.    Pencabutan hak keanggotaan UKMF LPM ALIPI oleh ketua UKMF LPM ALIPI dengan persetujuan pengurus .
Pasal 7
Pembelaan
Anggota yang melanggar AD/ART UKMF LPM ALIPI dapat melakukan pembelaan dihadapan Ketua dan Pengurus UKMF LPM ALIPI.
BAB II
PERSIDANGAN
Pasal 8
Macam-Macam Sidang
1.    MUBES
a.    Mubes dilaksanakan satu periode (satu tahun) sekali oleh  UKMF LPM ALIPI.
b.    MUBES  mempunyai wewenang membahas dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Ketua UKMF LPM ALIPI, AD/ART, GBHO, Rekomendasi dan aturan lain serta memilih dan mengangkat ketua UKMF LPM ALIPI.
2.     MUBES  Luar Biasa
a.    MUBES  Luar Biasa diadakan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu disetujui 2/3 dari jumlah anggota UKMF LPM ALIPI.
b.    MUBES Luar Biasa dapat diadakan apabila ketua UKMF LPM ALIPI hilang keanggotaannya dan atau apabila melanggar AD/ART.
Pasal 9
Anggota dan Peserta MUBES UKMF LPM ALIPI
1.    Anggota MUBES adalah seluruh anggota UKMF LPM ALIPI
2.    Peserta MUBES adalah seluruh anggota MUBES UKMF LPM ALIPI sebagai peserta penuh dan perwakilan-perwakilan dari organisasi-organisasi kemahasiswaan di lingkungan KM-UTM diluar UKMF LPM ALIPI sebagai peserta peninjau.
Pasal 10
1.    Tata cara pemilihan Pimpinan Umum UKMF LPM ALIPI KM-FP KM-UTM diatur dalam MUBES UKMF LPM ALIPI.
2.    Ketua terpilih berhak menentukan susunan pengurusnya sesuai dengan AD/ART UKMF LPM ALIPI.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1      Masa Persyaratan anggota Pengurus UKMF LPM ALIPI
a.  Mahasiswa Aktif Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo.
b.  Anggota muda dan biasa UKMF LPM ALIPI.
2    Ketua UKMF LPM ALIPI dinyatakan berhalangan tetap apabila
a.    Tidak lagi menjadi mahasiswa aktif Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo.
b.    Dibebas tugaskan melalui MUBES  Luar Biasa.
c.    Meninggal dunia.
d.    Hilang kenggotaannya.
3    Pengurus dinyatakan berhenti apabila:
a.    Tidak lagi menjadi mahasiswa Pertanian aktif Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo.
b.    Masa jabatan berakhir.
c.    Atas permintaan sendiri.
d.    Diberhentikan oleh Pimpinan Umum UKMF LPM ALIPI melalui rapat pengurus.
e.    Hilang keanggotaannya.
4    Apabila Pimpinan Umum UKMF LPM ALIPI berhalangan dalam waktu 3 x 24 jam maka, maka tanggung jawab untuk sementara diserahkan kepada Sekretaris UKMF LPM ALIPI.
5    Pimpinan Umum UKMF LPM ALIPI bertanggung jawab kepada seluruh anggota UKMF LPM ALIPI.
Pasal  12
Tugas dan Wewenang Pengurus UKMF LPM ALIPI
1.    Pengurus UKMF LPM ALIPI mewakili anggota UKMF LPM ALIPI baik kedalam dan keluar.
2.    Pengurus UKMF LPM ALIPI adalah pelaksana Ketetapan MUBES UKMF LPM ALIPI.
3.    Pengurus UKMF LPM ALIPI berwenang memberi sanksi kepada anggota UKMF LPM ALIPI, dengan ketentuan :
a)    Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART dan peraturan lain yang berlaku di UKMF LPM ALIPI.
b) Tata cara pemberian sangsi diatur tersendiri oleh Pengurus UKMF LPM ALIPI.
4.    Pengurus UKMF LPM ALIPI wajib mengutamakan aspirasi dari anggota UKMF LPM ALIPI dalam membuat rencana kerja organisasi dan kebijakan yang diambil.
5.    Pengurus UKMF LPM ALIPI membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Organisasi.
Pasal 13
Kewajiban Pengurus
1.    Melaksanakan segala ketetapan MUBES UKMF LPM ALIPI.
2.    Menjaga dan memelihara nama baik UKMF LPM ALIPI dan almamater Unijoyo.
BAB V
PELINDUNG DAN PEMBINA
Pasal 14
Pelindung UKMF LPM ALIPI adalah Dekan dan Pembantu Dekan III Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura
Pasal 15
Pembina
Pembina UKMF LPM ALIPI adalah Dosen Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura yang dipilih dan ditetapkan oleh Ketua UKMF LPM ALIPI dengan persetujuan pengurus.

BAB VI

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 16

Laporan Pertanggung Jawaban ketua UKMF LPM ALIPI disampaikan kepada anggota melalui MUBES UKMF LPM ALIPI
BAB VII
HUBUNGAN UKMF LPM ALIPI DENGAN BEM, KABINET DAN UNIVERSITAS
Pasal 17
Hubungan dengan BEM KM-FP KM- UTM
1.    UKMF LPM ALIPI memiliki hubungan koordinatif dengan BEM KM-FP KM- UTM.
2.    Peraturan UKMF LPM ALIPI tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KM-FP KM- UTM.
3.    Dalam melaksanakan kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh kabinet, UKMF LPM ALIPI berada dibawah koordinasi BEM KM-FP KM- UTM .
Pasal 18
Hubungan UKMF LPM ALIPI dengan Universitas Trunojoyo Madura adalah sebatas hubungan non struktural dan bersifat kemitraan


BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART UKMF LPM ALIPI
Pasal 19
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui MUBES dan MUBES luar biasa UKMF LPM ALIPI.

 

BAB IX

PEBUBARAN UKMF LPM ALIPI KM-FP KM-UTM

Pasal 20

UKMF LPM ALIPI. dapat dibubarkan hanya melalui :
1.    MUBES UKMF LPM ALIPI.
2.    MUBES Luar Biasa.

BAB X

PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART UKMF LPM ALIPI. akan diatur dalam peraturan lainnya.


GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS
LEMBAGA PERS MAHASISWA
AKTUALITA LIPUTAN PERTANIAN (UKMF LPM ALIPI)





BAB I

PENDAHULUAN

Pasal 1
Pengertian
1.    GBHO UKMF LPM ALIPI adalah pedoman pelaksanaan program kerja sebagai pernyataan kehendak anggota UKMF LPM ALIPI Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura yang hakekatnya merupakan suatu pola umum program kerja yang ditetapkan dalam MUBES UKMF LPM ALIPI.
2.    Pola umum program kerja tersebut merupakan program kegiatan yang aspiratif, menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
1.    Maksud ditetapkannya GBHO UKMF LPM ALIPI adalah  :
a.    Sebagai pedoman pengurus UKMF LPM ALIPI dalam menyusun rencana program kerja
b.    Sebagai saran untuk meningkatkan kualitas sumber daya anggota UKMF LPM ALIPI
2.    Tujuan ditetapkannya GBHO UKMF LPM ALIPI adalah  :
a.    Meningkatkan kemampuan berfikir dalam bertindak kritis dan analisis terhadap permasalahan internal dan ekternal kampus.
b.    Meningkatkan budaya ilmiah dan profesi pada anggota UKMF LPM ALIPI guna membangun fundamental kehidupan bangsa Indonesia yang madani.
c.    Mewadahi dan mengembangkan potensi minat dan bakat anggota dalam bidang jurnalistik
Pasal 3
Landasan
GBHO UKMF LPM ALIPI disusun berdasarkan tri dharma perguruan tinggi dan AD/ART UKMF LPM ALIPI

Pasal 4

Pokok-pokok penyususnan dan penjabaran
GBHO UKMF LPM ALIPI
Untuk memberikan gambaran tujuan umum yang diinginkan, maka GBHO UKMF LPM ALIPI perlu disusun dan dituangkan dalam program kerja UKMF LPM ALIPI secara sistematis yaitu pola kerja UKMF LPM ALIPI selang waktu satu periode kepengurusan.
BAB II

POLA UMUM PROGRAM KERJA UKMF LPM ALIPI

Pasal 5

Modal Dasar Pengembangan UKMF LPM ALIPI

Modal dasar kegiatan UKMF LPM ALIPI
1.    Modal rohaniyah dan mental yaitu kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Karakteristik Mahasiswa yaitu insan akademis yang bersifat intelektual, kritis, idealis, analisis dan sistematis.
3.    Potensi efektif UKMF LPM ALIPI adalah segala sesuatu yang bersifat potensial dan produktifitas yang dimiliki perlu diolah dan dikembangkan.

Pasal 6

Wawasan Pengembangan UKMF LPM ALIPI
1.    Pengembagan UKMF LPM ALIPI harus mampu membina watak, membudayakan intelektual dan modal yang luhur serta bertanggung jawab.
2.    Pengembangan UKMF LPM ALIPI harus memiliki ciri kemandirian, aspiratif baik dalam ide dialektika wacana pengembangan program kegiatan dan pengambilan keputusan yang strategis.
BAB III
PEDOMAN KEGIATAN
Pasal 7
Pendahuluan
UKMF LPM ALIPI harus tumbuh dan berkembang dengan mengikuti perkembangan zaman dan mampu menjawab permasalahan yang ada secara profesional, efektif dan efisien.
Pasal 8
Pelaksanaan Kegiatan
1.    Kegiatan UKMF LPM ALIPI merupakan penjabaran dari ketetapan MUBES UKMF LPM ALIPI
2.    Kegiatan UKMF LPM ALIPI bersifat :
a)    Konsolidasi, yaitu adanya koordinasi intern dengan anggota UKMF LPM ALIPI, hubungan yang terjalin bersifat koordinatif yang berdasarkan kepentingan bersama UKMF LPM ALIPI
b)   Rekomendasi, yaitu adanya kepedulian dengan memberikan pernyataan secara lisan tertulis terhadap berbagai permasalahan yang terjadi diintern maupun ektern kampus.
Pasal 9
Lingkungan Penyelenggaraan Kegiatan
1.    internal adalah program yang bersifat konsolidasi intern organisasi kemahasiswaan yang dibawahi langsung oleh UKMF LPM ALIPI
2.    ekternal adalah program yang diselenggarakan diluar lingkup program intern UKMF LPM ALIPI yang berkoordinasi dengan BEM KM-FP KM-UTM dan Kabinet Mahasiswa KM-UTM.
Pasal 10
Mandat
1.    UKMF LPM ALIPI memberikan mandat kepada anggota secara perseorangan dan atau kepanitiaan tertentu untuk melaksanakan kegiatan baik internal maupun eksternal kampus.
2.    Pengurus UKMF LPM ALIPI memberikan mandat kepada anggota/perseorangan dan atau panitia tertentu untuk melaksanakan kegiatan ditingkat Fakultas.
Pasal 11
Laporan Kegiatan
1.    Laporan kegiatan yang dilaporkan setelah pelaksanaan kegiatan berisi laporan hasil kegiatan tersebut dengan batas waktu terakhir maksimal 1 minggu pasca pelaksanaan kegiatan.
2.    Laporan berkala adalah laporan yang disampaikan oleh ketua UKMF LPM ALIPI kepada pengurus dan anggota setiap 3 bulan sekali yang berisi kondisi umum organisasi
3.    Laporan paripurna adalah laporan yang disampaikan pada ahir kepengurusan yang berisi sekurang-kurangnya laporan kegiatan, kondisi umum organisasi dan evaluasi kegiatan, yang disampaikan pada sidang pleno MUBES.

 

BAB IV

ADMINISTRASI

Pasal 12

Penggunaan Lambang UKMF LPM ALIPI
Penggunaan Lambang UKMF LPM ALIPI untuk setiap kegiatan formal, publikasi dan promosi sesuai dengan AD/ART UKMF LPM ALIPI
BAB V
PENUTUP

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam GBHO akan diatur kemudian dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Umum UKMF LPM ALIPI berdasarkan persetujuan pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART UKMF LPM ALIPI.


REKOMENDASI MUBES VIII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS
LEMBAGA PERS MAHASISWA
AKTUALITA LIPUTAN PERTANIAN (UKMF LPM ALIPI)
 

A.   REKOMENDASI INTERNAL
1.    Merekomendasikan kepada pimpinan umum UKMF LPM ALIPI Periode 2013-2014 untuk segera melakukan perbaikan internal organisasi
2.    Merekomendasikan kepada pimpinan umum UKMF LPM ALIPI Periode 2013-2014 melakukan diklat jurnalistik minimal 1 kali dalam satu periode
3.    Merekomendasikan kepada pimpinan umum UKMF LPM ALIPI Periode 2013-2014 untuk menerbitkan majalah ALIPI minimal 2 kali dalam satu periode
4.    Merekomendasikan kepada pimpinan umum UKMF LPM ALIPI Periode 2013-2014 untuk melaksanakan kajian rutin bulanan sebagai bentuk konsolidasi internal dan menambah wawasan anggota.
5.    Merekomendasikan kepada pimpinan umum UKMF LPM ALIPI Periode 2013-2014 untuk menerbitkan bulletin bulanan.
6.    Merekomendasikan kepada pimpinan umum UKMF LPM ALIPI Periode 2013-2014 untuk membuat Id Card
B.   REKOMENDASI EKSTERNAL
  1. Merekomendasikan kepada ketua UKMF LPM ALIPI Periode 2013-2014 untuk meningkatkan kerjasama dengan LPM-LPM baik di lingkungan KM-UTM maupun di luar KM-UTM
  2. Merekomendasikan kepada ketua UKMF LPM ALIPI Periode 2013-2014 untuk ikut serta menganalisis dan melakukan penyikapan terhadap permasalahan internal dan Eksternal Universitas Trunojoyo Madura.


TATA TERTIB PEMILIHAN DAN KRITERIA
PIMPINAN UMUM UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS
LEMBAGA PERS MAHASISWA
AKTUALITA LIPUTAN PERTANIAN (UKMF LPM ALIPI)
 

A.   TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UKMF LPM ALIPI
1.    Pimpinan Umum UKMF LPM ALIPI dipilih dari dan oleh anggota  UKMF LPM ALIPI.
2.    Pemilihan dilakukan dalam dua tahap :
a.    Tahap pencalonan :
a)    Calon dianggap sah apabila didukung sekurang-kurangnya oleh dua suara.
b)   Apabila terjadi calon tunggal, maka secara aklamasi ditetapkan sebagai Pimpinan Umum UKMF LPM ALIPI.
c)    Calon Pimpinan Umum UKMF LPM ALIPI menyatakan kesediaannya di depan forum yang kemudian dilakukan uji kriteria dengan persetujuan forum.
d)    Calon Pimpinan Umum UKMF LPM ALIPI diwajibkan menyampaikan pokok pikirannya tentang organisasi UKMF LPM ALIPI di depan forum MUBES.
b.    Tahap pemilihan :
a.    Ketua dipilih melalui siding pleno IV MUBES UKMF LPM ALIPI
b.    Pemilu dilakukan secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER).
c.    Pemilu dilakukan secara tertutup
d.    Pengesahan hasil pemilu dilakukan oleh Presidium MUBES pasca penghitungan suara.
B.   KRITERIA KETUA UKMF LPM ALIPI
1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Anggota muda atau anggota biasa UKMF LPM ALIPI KM-FP KM-UTM.
3.    Mempunyai komitmen dan integritas perjuangan.
4.    Sanggup memegang amanah sampai masa jabatan berakhir.
5.    Bukan pengurus PARPOL.
6.    Tidak sedang berurusan dengan polisi terkait dengan tindakan-tindakan kriminalitas.

0 Comments:

Posting Komentar