Sumber: Instagram waspada online (@waspadaonline)
Penundaan pemilu merupakan pembangkangan konstitusi yang melanggar Pasal 22E Ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945. Sangat jelas sekali, penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden sangat menabrak UUD 1945. Secara wajar tidak mungkin untuk menunda pemilu itu. Adanya adalah jalan tak wajar, yaitu mengubah UUD 1945 atau melalui dekrit. Namun apabila perubahan UUD 1945 dilakukan, akan mengubah konstitusi yang bertentangan dengan konstitusionalisme. Jika suatu saat nanti siapapun yang menjadi Presiden akan menggunakan kekuasaannya untuk memperpanjang jabatannya dan berakhir UUD 1945 menjadi landasan kekuasaan yang tak terbatas. Sedangkan jika melalui dekrit keadaan sekarang ini bukan suatu keadaan yang sangat mendesak.
Banyak beredar di media quotes apabila mahasiswa turun jalan menandakan negara sedang tidak baik-baik saja dengan tagar tolak perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu. Mahasiswa mengancam apabila penundaan pemilu benar terealisasi maka akan menggelar demonstrasi dengan skala yang besar. Hal ini juga melopori Instrumen Gerakan Aliansi Trunojoyo Madura yang di Fasilitatori oleh Moh. Wildan Aditya untuk melaksanakan kajian akbar mengenai "Isu Penundaan Pemilu dan Jokowi 3 Periode".
Aksi demo mahasiswa tersebut menimbulkan kericuhan di masyarakat. Demo tersebut adalah bentuk aspirasi yang dilindungi UU yang berarti mahasiswa menjaga negara dari pelanggaran konstitusi. Alih-alih mendapat tanggapan justru beredar di berita bahwa polisi ancam bubarkan demo mahasiswa tolak presiden 3 periode. Jika faktor utama penundaan pemilu dikarenakan kondisi negara yang masih belum stabil, dapat dengan melaksanakan pemilu secara sederhana yang akan memakan waktu yang sedikit dan biaya yang lebih sedikit juga nantinya.
Oleh : Vinda & Aniq
Editor : Ariyani
0 Comments:
Posting Komentar