terkini

Sidang Sengketa Pilgub FP, MKM Tetapkan Gubernur Aklamasi

ALIPINEWS - Minggu (07/01) pukul 13.00 WIB Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) menggelar sidang sengketa perhitungan suara Pemilihan Umum (PEMILU) Gubernur Fakultas Pertanian di Gedung Laboratorium Sosial, ruang Laboratorium Peradilan. Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Pertanian (KPUM-FP), dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Pertanian (DPM-FP) tidak hadir dalam sidang tersebut.v

Avies, Ketua DPM-FP, mengatakan bahwa ketidakhadirannya karena PEMILU tersebut sudah bukan haknya, melainkan tanggungjawab KPUM-FP sebagai penyelenggara PEMILU 2017. Saat diminta keterangan terkait alasan ketidakhadirannya dalam sidang tersebut, KPUM-FP enggan memberikan komentar.

Sidang tersebut memerkarakan dua hal yakni kecurangan dalam surat suara dan adanya indikasi kerjasama antara Tim Sukses (TIMSES) Paslon nomor urut dua dengan DPM-FP dan KPUM-FP. Kecurangan dalam surat suara dibuktikan oleh keterangan Syaiful Bahri, saksi Paslon 1, bahwa 6 surat suara terbagi dalam 2 lipatan dimana pada satu lipatan terdapat tiga surat suara dengan letak lubang coblosan yang sama.

Dugaan adanya indikasi hubungan kerjasama antara DPM-FP, KPUM-FP, dan Timses Paslon 2 yang tidak menguntungkan Paslon 1  diperkuat dengan bukti berupa Printout gambar hasil screenshoot grup WhatsApp tentang adanya grup Timses Kemenangan Paslon 2 dimana Avies (Ketua DPM-FP) dan Wafi (Ketua KPUM-FP) ikut sebagai anggota grup.
Hasil persidangan memutuskan untuk mengabulkan tiga tuntutan dari total tuntutan tujuh poin. Isi ketiga poin tersebut adalah sebagai berikut:
Poin 4:
Bahwa suara hasil perhitungan pasangan calon nomor urut 2 dinyatakan tidak sah karena ditemukan kecurangan dan kerjasama yang sudah direncanakan. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim MKM untuk suara pasangan calon nomor urut 2 adalah tidak sah secara keseluruhan.
Poin 5:
Bahwa pemohon memohon kepada majelis hakim MKM untuk menyatakan suara pasangan calon nomor urut 1 adalah sah secara keseluruhan.
Poin 6:
Bahwa dengan ditemukannya bukti kecurangan dan kerjasama yang dilakukan, pemohon memohon kepada majelis hakim MKM untuk melaksanakan aklamasi yang dilaksanakan oleh KPUM-FP.

Keputusan tersebut juga didasari pada peraturan Persidangan MKM Bab II, pasal 3, ayat 3: pihak termohon yang tidak memenuhi panggilan MKM hingga akhir penggelaran sidang (tiga kali panggilan) dinyatakan gugur dalam persidangan. Setelah tiga poin tuntutan disepakati MKM, selanjutnya, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. (Ind/And)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.