terkini

Dosen Telat Setor Nilai, Mahasiswa Kena Imbasnya



ALIPINEWS-Senin (13/8), Badan Kelengkapan Fakultas Pertanian (BK–FP) mengadakan audiensi dengan pihak Dekanat lantaran kebijakan pengeksekusian nilai kepada mahasiswa ketika Dosen terlambat setor nilai. Sebelumnya, pada Jumat (10/8) di ruang rapat 603, Dekanat mengadakan rapat koordinasi bersama para pimpinan Fakultas Pertanian. Dalam rapat tersebut, kebijakan pemberian nilai B terhadap mahasiswa tidak dapat diubah.

Berdasarkan SK Dekan nomor 43/.a/UN46.1.23/Kept/DT/2014 tentang prubahan keputusan Dekan nomor 663/H. 46.1.23/Kept/DK/2008 yang berisi tentang ‘Penentuan Nilai Akhir di Lingkungan Fakultas Pertanian’, menyebutkan secara eksplisit bahwa Dosen Penanggungjawab Mata Kuliah (PJMK) untuk menyerahkan soft copy dan hard copy nilai akhir mahasiswa kepada admin fakultas paling lama 10 hari sebelum proses Her registrasi semester berikutnya dimulai. Apabila dosen tersebut tidak meyerahkan nilai akhir tepat waktu, maka mahasiswa akan diberi nilai B.

Eksekusi nilai B diterima oleh mahasiswa dari jurusan Agroekoteknologi, Teknologi Industri Pertanian (TIP) dan Ilmu Kelautan (IKL). Jumlah mata kuliah yang mendapatkan eksekusi pada Jurusan Agroekoteknologi ada 7 mata kuliah, Jurusan TIP ada 9 mata kuliah dan Jurusan IKL ada 4 mata kuliah. 

BK FP, saat audiensi dengan Dekanat, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirasa memberatkan mahasiswa.

“Punishment seharusnya diterima oleh dosen PJMK, kenapa mahasiswa yang harus mendapatkan konsekuensinya?” tanya Faisol, Gubernur BEM – FP. Dia menambahkan, sanksi untuk Dosen PJMK hanya mendapat teguran dia nilai kurang tepat, sebab, perlu tindakan yang lebih agar dosen tidak mengulangi kesalahan kembali.

Berdasarkan Notulensi Hasil Rapat Koordinasi antara Dekanat dengan Pimpinan Prodi, forum mengatakan bahwa kendala penyerahan nilai disebabkan karena pelaksanaan ujian Skripsi yang bertubi – tubi. Koordinator Prodi Agroteknologi, Gita Pawana, mengatakan bahwa, untuk menentukan  Kalender Akademik, Dosen harus diajak memusyawarahkan, sebab, Dosen juga memiliki beban ganda.

Ketua DPM FP, Rohman, berharap agar pada proses pemberian Punishment kepada Dosen, mahasiswa harus dilibatkan, sebab, mahasiswa berhak mendapapat hasil belajar sesuai usahanya saat mencari ilmu.

“Bukan hanya memberi peringatan – peringatan saja biar bisa lebih baik lagi ke depannya,” Pungkas Rohman.

Reporter : Mila Rosanti
                    Dwi Zuliana

3 komentar:

  1. Nice kak. Semoga hak-hak mahasiswa dapat diperoleh dg semestinya. Jayalah Fapertaku

    BalasHapus
  2. reporter dwi zuliana siapa ya......hemmm

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.