Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor S/1390/UN46/HM.00.06/2021 tentang Pemberlakuan Kebijakan Bekerja dari Rumah/ Work From Home (WFH) Bagi Pegawai dan Pelaksanaan Belajar Mengajar di Universitas Trunojoyo Madura dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka seluruh kegiatan di lingkungan Universitas Trunojoyo Madura dilakukan di rumah masing-masing kecuali bagi pegawai yang bertugas sebagai satuan keamanan kampus, petugas kebersihan, satgas Covid-19 serta pegawai klinik UTM dengan protokol kesehatan yang ketat.
Disampaikan oleh Ashari, salah seorang Dosen
Prodi Ilmu Kelautan bahwa respon Fakultas Pertanian UTM sudah cukup baik dalam
menjalankan instruksi PPKM darurat yang oleh Universitas, instruksi ini diturunkan ke
dalam Edaran Rektor Nomor S/1390/UN46/HM.00.06/2021.
Ia juga menuturkan bahwa dari pihak dekanat Fakultas
Pertanian belum mengeluarkan instruksi lanjutan guna merespon Edaran Rektor.
Hal ini pun dikonfirmasi oleh Slamet selaku Dekan Fakultas Pertanian.
“Jadi melihat Edaran Rektor yang terbit pada 2
Juli 2021 (sehari sebelum PPKM Darurat diterapkan) kepada civitas akademika
UTM. Hal ini menunjukkan bahwa sudah ada kelonggaran yang diberikan untuk bisa
membereskan berkas-berkas terlebih dahulu yang sekiranya penting agar bisa
dibawa pulang,” ujar Ashari.
Perihal aktivitas akademik dan administratif
di lingkungan Fakultas Pertanian UTM, dijelaskan oleh Ashari bahwa selama PPKM
Darurat ini, seluruh kegiatan (100%) dilaksanakan secara remote di rumah
masing-masing. “Jadi untuk menjembatani kegiatan administrasi yang harus
dilakukan dengan bertemu secara fisik. Maka setiap hari Senin dan Kamis dari
fakultas sudah ada skema bahwa harus ada minimal 1 orang dari admin fakultas
agar berjaga di lantai satu guna memfasilitasi kegiatan transaksi dan surat
menyurat,” Slamet membenarkan.
“Kesulitannya ialah kita (dosen) harus lebih
bijak ketika merespon kondisi demografi Mahasiswa yang amat beragam. Jadi
sampai saat ini, dari sekian banyak metode yang diterapkan, semuanya belum bisa
mencapai target yang optimal.” Secara gamblang, Ashari juga menegaskan bahwa
tidak optimalnya target yang dicapai kala perkuliahan tidak sepenuhnya salah
dosen ataupun mahasiswa. “Hal ini mengharuskan masing-masing dari kita (dosen
dan mahasiswa) agar melakukan evaluasi guna mencapai target yang lebih optimal.”
Lain halnya dengan yang dialami Umi, Mahasiswa Prodi Manajemen Sumberdaya Perairan yang harus menunda penelitian skripsinya
hingga kebijakan PPKM ini berakhir pada 20 Juli 2021 sesuai edaran yang
berlaku. “Dengan adanya PPKM, penelitian pun harus ditunda. Dari pihak kampus,
terutama Kepala Laboratorium juga tidak bisa berbuat apa-apa karena memang
kegiatan dilakukan 100% Work From Home
(WFH),” katanya.
Untuk kegiatan Ormawa di lingkup Fakultas
Pertanian ternyata juga mengalami kesulitan secara administratif maupun
pelaksanaan kegiatan dari kebijakan PPKM yang ditetapkan. Hal ini disampaikan
oleh Rizal selaku Gubernur BEM FP saat diwawancarai secara Daring pada Rabu (7/7).
“Setelah adanya kebijakan PPKM, kegiatan BEM mengalami kesulitan. Tidak hanya
BEM, bahkan seluruh Ormawa maupun Badan Kelengkapan Fakultas juga mengalami
kendala baik secara administrasi maupun eksekusi program kerja yang telah
disusun,” pungkasnya.
Lebih lanjut Rizal juga menyampaikan bahwa kendala
administrasi ini masih bisa ditolerir karena dari pihak Fakultas Pertanian
telah menyiapkan mekanisme layanan administrasi secara Daring yang responnya
cukup cepat. Rizal juga menyarankan agar civitas akademika di Fakultas
Pertanian agar meningkatkan komunikasi baik dari pihak Fakultas dengan Ormawa
serta antar anggota untuk memperlancar kegiatan baik secara administrasi dan
pelaksanaan kegiatan sehingga kendala-kendala akibat kebijakan PPKM serta WFH
bisa diminimalisir dampaknya.
Menanggapi kesulitan-kesulitan yang dihadapi, menurut Slamet, dalam wawancara lanjutan yang dilangsungkan pada (13/7) menyebutkan bahwa kesulitan utama ada di pelayanan akademik. "Sudah kita diskusikan di grup Whatsapp bersama staff di Fakultas, termasuk di antaranya Wakil Dekan, Kepala Jurusan, serta Koordinator Prodi. Ternyata, tidak banyak permasalahan yang muncul," ujar Slamet. Lebih spesifik, Slamet menjelaskan bahwa kendala utama yang dimaksud, adalah soal penendatanganan lembar pengesahan. Selain itu, disebutkan juga bahwa dari mahasiswa sendiri juga menyampaikan keluhannya, yakni soal penurunan UKT dan mekanisme pengerjaan tugas akhir di laboratorium selama PPKM.
Menanggapi ketiga kendala tersebut, terang Dekan Faperta UTM, kini sudah diatasi dengan dilakukannya kanalisasi, atau sistem satu pintu menggunakan email fakultas. Walhasil, yang dulunya admin tiap Prodi ini terpisah, sekarang dengan satu email dan satu petugas, tiap lembar pengesahan ini dikumpulkan lantas dikelompokkan sesuai Prodi dan langsung dikirimkan kepada Dekan untuk ditandatangani. "Untuk UKT itu ranahnya di Rektorat, karena diatur dalam SK Rektor. Jadi kalo tetiba ada penurunan, tentu Rektor yang harus bertanggung jawab ke Kementrian Keuangan dengan menyampaikan alasan tertentu. Jika alasan itu dinilai kurang kuat, wahh berarti berpotensi temuan itu," Slamet merinci.
Soal mekanisme kerja laborataorium selama PPKM, hal ini juga direspon oleh Slamet, bahwa mahasiswa tidak bisa dibiarkan sendiri, artinya harus ada yang mendampingi dari pihak laboran sendiri. "Sekarang masalahnya, semua staff di lingkungan Faperta itu tidak diperkenankan untuk datang ke kampus hingga masa PPKM selesai. Ini menjadi pengecualian jika berkaitan dengan kerja lahan, karena di sini Koorprodi Agroteknologi sendiri juga sudah bersedia sebagai Penanggung Jawab jika berkenaan dengan lahan."
Reporter :
Alif dan Khusnul
Editor :
Vinda
0 Comments:
Posting Komentar