Senin, 14 September 2020

Susunan Kepengurusan Alipi 2020/2021

 


TIM REDAKSI

PERS MAHASISWA ALIPI
TAHUN 2020/2021



Pimpinan Umum
Raihul Ashari

Pimpinan Redaksi
Milinda Agustiyana

Sekretaris Umum
Lindawati

Wakil Sekretaris Umum
Khusnul Rahma S

Bendahara Umum
Dian Retno Asih

Wakil Bendahara Umum
Khairotul Muchlisa

Penelitian dan Pengembangan
Agus Budi Santoso
Lisakotul Amaniyah
Evi Dwi P

Editor
M. Alif Dzulfikar


Reporter
Gunawan Dwi S
M Alif Dzulfikar

Layouter
Dhavid Setiyobudi
Wildan Nur Y
Siti Erina


Infokom
Nurul Kholifah
Dewi Nurmawati
Dina Yuniar P

KODE ETIK
PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA (PPMI)
  1. Pers mahasiswa mengutamakan idealisme.
  2. Mengutamakan netralitas, independensi dan etika jurnalistik.
  3. Pers mahasiswa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
  4. Pers mahasiswa pro aktif dalam usaha mencerdaskan bangsa.
  5. Pers mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab menghormati, memenuhi dan menjunjung tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.
  6. Pers mahasiswa harus menghindari pemberitaan diskriminasi yang berbau sara.
  7. Pers mahasiswa wajib menghargai dan melindungi hak narasumber yang tidak mau disebut nama dan identitasnya.
  8. Pers mahasiswa menghargai of the rocord tergadap korban kesusilaan dan atau pelaku kejahatan/tindak pidana dibawah umur.
  9. Pers mahasiswa dengan jelas dan jujur menyebut sumber ketika menggunakan berita atau tulisan dari suatu penerbitan, repro gambar/ilustrasi, foto dan atau karya orang lain.
  10. Pers mahasiswa senatiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus objektif serta profesional dalam pemberitaan dan menghindari penafsiran dan kesimpulan yang menyesatkan.
  11. Pers mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.
  12. Pers mahasiswa wajib memperhatikan dan menindak lanjuti proses, hak jawab, somasi, gugatan, dan atau keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat.

0 Comments:

Posting Komentar