AD/ART UKM-F ALIPI
AD/ART
UNIT KEGIATAN
MAHASISWA FAKULTAS AKTUALITA
LIPUTAN PERTANIAN (ALIPI)
TATA TERTIB MUBES VIII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS
LEMBAGA PERS MAHASISWA
AKTUALITA LIPUTAN PERTANIAN (UKMF LPM ALIPI)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Pasal 2
Waktu
Pasal 3
Tempat
BAB II
PESERTA
Pasal 4
2. Peserta
penuh MUBES VIII UKMF LPM ALIPI adalah
Seluruh anggota UKMF LPM ALIPI
3.
Peserta Peninjau MUBES VIII UKMF LPM ALIPI adalah Mahasiswa selain peserta
penuh
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Hak
1.
Peserta penuh mempunyai
hak bicara dan hak suara
2.
Peserta peninjau hanya
mempunyai hak mendengar
Pasal 6
Kewajiban
1. Seluruh
peserta MUBES VIII UKMF LPM ALIPI wajib
mentaati semua peraturan MUBES VIII UKMF
LPM ALIPI yang berlaku
2. Peserta MUBES
VIII UKMF LPM ALIPI wajib mengikuti
agenda acara MUBES
VIII
UKMF LPM ALIPI dari awal hingga akhir
3. Peserta MUBES
VIII UKMF LPM ALIPI yang secara terpaksa
akan meninggalkan forum wajib meminta izin kepada pimpinan sidang
4. Peserta MUBES
VIII UKMF LPM ALIPI harus hadir tepat
waktu
5. Peserta MUBES
VIII UKMF LPM ALIPI yang terlambat hanya
dapat mengikuti sidang MUBES VIII UKMF
LPM ALIPI setelah mendapat izin dari pimpinan sidang
BAB IV
SANKSI-SANKSI
Pasal 7
Apabila peserta MUBES
VIII UKMF LPM ALIPI melanggar ketentuan-ketentuan
sebagaimana termaktub dalam pasal 6 pimpinan sidang berhak :
1.
Memberikan sanksi teguran secara lisan
2.
Memberikan sanksi teguran secara tertulis
3.
Menghilangkan hak peserta
4.
Sanksi-sanksi diatas dilakukan secara
bertahap
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 8
Sidang
MUBES VIII UKMF LPM ALIPI adalah sidang
pleno
Pasal 9
Sidang Pleno
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS
LEMBAGA PERS MAHASISWA
AKTUALITA LIPUTAN PERTANIAN (UKMF LPM ALIPI)
Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura secara
keseluruhan merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang memiliki peran
dan fungsi strategis dalam mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan
mendasari segala aktivitasnya pada nilai-nilai substansi dari Tri Dharma
Perguruan tinggi. Oleh karena itu, sangat perlu dan harus diperjuangkan secara
optimal pengembangan-pengembangan potensi minat dan bakat mahasiswa Fakultas
Pertanian Universitas Trunojoyo Madura menuju terbentuknya mahasiswa yang
berpengetahuan, berkesetaraan, berkemanusiaan, berwawasan kerakyatan, kritis
dan analitis terhadap berbagai persoalan bangsa dan Negara serta berdaya saing
tinggi di masa sekarang dan akan datang.
Guna mewujudkan
cita-cita tersebut, maka perlu dibentuk suatu wadah yang dapat menghimpun dan
mewadahi potensi minat dan bakat seluruh mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas
Trunojoyo Madura dalam bidang jurnalistik. Disamping itu, diharapkan menjadi
sarana bagi pengembangan dan pembinaan integritas pribadi yang intelektual,
akademis dan profesional.
Atas
berkat dan rahmat Tuhan yang Maha Esa serta dengan kesadaran penuh akan fungsi
dan tanggung jawab sebagai mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura dengan ini
kami mencapai kesepakatan bersama membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas
Lembaga Pers Mahasiswa Aktualita Liputan Pertanian (UKMF LPM ALIPI).
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama organisasi ini adalah Unit Kegiatan
Mahasiswa Fakultas Lembaga Pers Mahasiswa Aktualita Liputan Pertanian yang
selanjutnya disingkat UKMF LPM ALIPI KM-FAPERTA UNIJOYO.
Pasal 2
UKMF LPM ALIPI didirikan pada hari Senin
tanggal 22 Nopember 2004 sampai dengan batas yang tidak ditentukan.
Pasal 3
UKMF LPM ALIPI berkedudukan di Fakultas Pertanian
Universitas Trunojoyo.
BAB II
PRINSIP, SIFAT, AZAZ DAN FUNGSI
Pasal 4
UKMF LPM ALIPI berprinsip untuk selalu
mengutamakan Ketuhanan Yang Maha Esa. kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan
keadilan sosial yang berdasarkan pada
Pasal 5
UKMF LPM ALIPI bersifat independen dan otonom.
Pasal 6
UKMF LPM ALIPI berazazkan Pancasila dan kasih
sayang.
Pasal 7
UKMF LPM ALIPI sebagai organisasi
kemahasiswaan intra kampus yang merupakan bagian dari organisasi Universitas
Trunojoyo Madura yang berfungsi sebagai wadah jurnalistik mahasiswa Fakultas
Pertanian Universitas Trunojoyo.
BAB III
TUJUAN
Pasal 8
UKMF LPM ALIPI didirikan dengan tujuan :
1. Mewadahi dan mengembangkan minat bakat jurnalistik
anggota khususnya dan mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura
umumnya.
2. Mengkoordinasi anggota UKMF LPM ALIPI di lingkungan
Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo.
3. Mendorong mahasiswa Pertanian untuk menjadi penggerak
dalam mengawal transisi demokrasi di Indonesia.
4. Ikut serta menyumbangkan karya, inovasi dan fikiran dalam
penataan kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. berperan aktif dalam
6. berperam aktif dalam
BAB IV
USAHA
Pasal 9
UKMF LPM ALIPI dalam mewujudkan tujuannya, dengan melakukan usaha
:
1. Optimalisasi Sumber Daya Manusia (anggota) dalam bidang
jurnalistik
2. Melakukan penguatan kelembagaan secara internal maupun eksternal
3. Melakukan kerjasama visioner dengan organisasi strategis lainnya
selama tidak bertentangan AD/ART UKMF LPM ALIPI
4. Mencari, menampung dan menyajikan berita dalam bentuk tulisan
5. Melakukan kajian akademis sebagai bentuk komitmen UKMF LPM ALIPI
dalam menciptakan academic kultur.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota UKMF LPM ALIPI terdiri dari :
1.
anggota muda
2.
anggota biasa
3.
anggota kehormatan
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan tertinggi berada ditangan anggota UKMF LPM ALIPI
Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura dalam wujud Musyawarah Besar UKMF LPM ALIPI (MUBES).
BAB VII
LAMBANG, DAN SEMBOYAN
Pasal 12
Lambang UKMF LPM ALIPI menggambarkan sifat
dan identittas lembaga sebagaimana terlampir.
Pasal 13
Semboyan UKMF LPM ALIPI adalah Profesionalisme
dalam pers.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan
UKMF LPM ALIPI berasal dari :
1. Dana kemahasiswaan.
2. Sumbangan yang tidak mengikat.
3. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART UKMF LPM ALIPI KM
– FAPERTA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA MADURA
Pasal 15
Penggunaan dan pengelolaan keuangan UKMF LPM
ALIPI harus dapat dipertanggung jawabkan secara transparan kepada seluruh anggota
dan pihak-pihak terkait baik diminta atau tidak.
BAB IX
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 16
Perubahan AD/ART UKMF LPM ALIPI hanya dapat
dilakukan melalui MUBES dan MUBES LUAR BIASA UKMF LPM ALIPI.
BAB X
PEMBUBARAN UKMF LPM ALIPI
Pasal 17
UKMF LPM ALIPI dapat dibubarkan dengan cara
MUBES dan MUBES LUAR BIASA.
BAB XI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 18
Segala peraturan yang ada masih tetap
berlaku sampai dengan diadakan aturan baru, menurut Anggaran Dasar UKMF LPM
ALIPI.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN
MAHASISWA FAKULTAS
LEMBAGA PERS
MAHASISWA
AKTUALITA LIPUTAN
PERTANIAN (UKMF LPM ALIPI)
BAB I
KEANGGOTAAN, HAK, KEWAJIBAN, STATUS DAN SANGSI
Pasal 1
1. Anggota muda adalah Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas
Trunojoyo Madura yang telah terdaftar dalam UKMF LPM ALIPI.
2. Anggota biasa adalah Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas
Trunojoyo Madura yang telah terdaftar dalam UKMF LPM ALIPI dan telah mengikuti
diklat jurnalistik.
3. Anggota luar biasa adalah individu-individu yang berjasa
kepada UKMF LPM ALIPI Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura yang
diangkat oleh ketua UKMF LPM ALIPI atas persetujuan pengurus.
Pasal 2
Hak keanggotaan
1. Anggota Muda dan Anggota Biasa.
a). Mendapat perlakuan
yang sama dalam hal membela diri, hak mengeluarkan dan mengajukan pendapat dan
mengikuti kegiatan UKMF LPM ALIPI
b). Hak memilih dan
dipilih sebagai pengurus UKMF LPM ALIPI
2. Anggota Luar Biasa.
Berhak memberikan masukan dan saran kepada UKMF LPM ALIPI.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Anggota Muda dan Anggota Biasa.
a. Mentaati ketentuan AD/ART UKMF LPM ALIPI dan segala
peraturan lainnya yang berlaku.
b. Menjalankan setiap tugas yang diberikan atas nama UKMF
LPM ALIPI.
c. Menjaga nama baik UKMF LPM ALIPI
2. Anggota Luar Biasa UKMF LPM ALIPI
a. Mentaati ketentuan AD/ART UKMF LPM ALIPI dan segala
peraturan lainnya yang berlaku.
b. Menjaga nama baik UKMF LPM ALIPI
Pasal 4
Status
Keanggotaan
1. Anggota Muda dan anggota Biasa hilang Keanggotaan karena
:
a. Berhenti dan diberhentikan sebagai mahasiswa Fakultas
Pertanian Universitas Trunojoyo.
b. Telah lulus dari Universitas Trunojoyo.
c. Mengundurkan diri dari keanggotaan UKMF LPM ALIPI
d. Diberhentikan sebagai anggota oleh ketua UKMF LPM ALIPI atas
persetujuan pengurus
e. Hilang
keanggotaannya.
2. Anggota Anggota Kehormatan hilang keanggotaannya karena :
a. Diberhentikan oleh Ketua UKMF LPM ALIPI atas persetujuan pengurus.
b. Mengundurkan diri.
c. Hilang
keanggotaannya.
Pasal 5
Sanksi-sanksi Organisasi
1. Setiap anggota dapat dikenakan sangsi bila melanggar AD/ART dan
segala peraturan yang berlaku dalam UKMF LPM ALIPI.
2. Sangsi diberikan oleh Ketua UKMF LPM ALIPI dengan persetujuan
pengurus UKMF LPM ALIPI sesuai dengan ketentuan AD/ART UKMF LPM ALIPI.
Pasal 6
Bentuk-Bentuk Sanksi
1. Sangsi berupa teguran secara lisan.
2. Teguran berupa tertulis.
3. Pencabutan hak keanggotaan UKMF LPM ALIPI oleh ketua UKMF LPM
ALIPI dengan persetujuan pengurus .
Pasal 7
Pembelaan
Anggota yang melanggar AD/ART UKMF LPM ALIPI dapat melakukan
pembelaan dihadapan Ketua dan Pengurus UKMF LPM ALIPI.
BAB II
PERSIDANGAN
Pasal 8
Macam-Macam Sidang
1. MUBES
a.
Mubes dilaksanakan
satu periode (satu tahun) sekali oleh UKMF
LPM ALIPI.
b. MUBES mempunyai
wewenang membahas dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Ketua UKMF LPM
ALIPI, AD/ART, GBHO, Rekomendasi dan aturan lain serta memilih dan mengangkat
ketua UKMF LPM ALIPI.
2. MUBES Luar Biasa
a. MUBES Luar Biasa diadakan
sewaktu-waktu apabila dipandang perlu disetujui 2/3 dari jumlah anggota UKMF
LPM ALIPI.
b. MUBES Luar Biasa dapat diadakan apabila ketua UKMF LPM ALIPI hilang
keanggotaannya dan atau apabila melanggar AD/ART.
Pasal 9
Anggota dan Peserta MUBES UKMF LPM ALIPI
1. Anggota MUBES adalah seluruh anggota UKMF LPM ALIPI
2. Peserta MUBES adalah seluruh anggota MUBES UKMF LPM ALIPI
sebagai peserta penuh dan perwakilan-perwakilan dari organisasi-organisasi
kemahasiswaan di lingkungan KM-UTM diluar UKMF LPM ALIPI sebagai peserta peninjau.
Pasal 10
1. Tata cara pemilihan Pimpinan Umum UKMF LPM ALIPI KM-FP KM-UTM
diatur dalam MUBES UKMF LPM ALIPI.
2. Ketua terpilih berhak menentukan susunan pengurusnya sesuai dengan
AD/ART UKMF LPM ALIPI.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1 Masa Persyaratan anggota Pengurus UKMF LPM ALIPI
a. Mahasiswa Aktif Fakultas Pertanian
Universitas Trunojoyo.
b. Anggota muda dan biasa UKMF LPM ALIPI.
2 Ketua UKMF LPM ALIPI dinyatakan berhalangan tetap apabila
a. Tidak lagi menjadi mahasiswa aktif Fakultas Pertanian Universitas
Trunojoyo.
b. Dibebas tugaskan melalui MUBES
Luar Biasa.
c. Meninggal dunia.
d. Hilang kenggotaannya.
3 Pengurus dinyatakan berhenti apabila:
a. Tidak lagi menjadi mahasiswa Pertanian aktif Fakultas Pertanian
Universitas Trunojoyo.
b. Masa jabatan berakhir.
c. Atas permintaan sendiri.
d. Diberhentikan oleh Pimpinan Umum UKMF LPM ALIPI melalui rapat
pengurus.
e. Hilang keanggotaannya.
4 Apabila Pimpinan Umum UKMF LPM ALIPI berhalangan dalam waktu 3 x
24 jam maka, maka tanggung jawab untuk sementara diserahkan kepada Sekretaris
UKMF LPM ALIPI.
5 Pimpinan
Umum UKMF LPM ALIPI bertanggung jawab kepada
seluruh anggota UKMF LPM ALIPI.
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Pengurus UKMF LPM ALIPI
1. Pengurus UKMF LPM ALIPI mewakili anggota UKMF LPM ALIPI baik
kedalam dan keluar.
2. Pengurus UKMF LPM ALIPI adalah pelaksana Ketetapan MUBES UKMF LPM
ALIPI.
3. Pengurus UKMF LPM ALIPI berwenang memberi sanksi kepada anggota
UKMF LPM ALIPI, dengan ketentuan :
a) Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar
AD/ART dan peraturan lain yang berlaku di UKMF LPM ALIPI.
b) Tata cara pemberian
sangsi diatur tersendiri oleh Pengurus UKMF LPM ALIPI.
4. Pengurus UKMF LPM ALIPI wajib mengutamakan aspirasi dari
anggota UKMF LPM ALIPI dalam membuat rencana kerja organisasi dan kebijakan
yang diambil.
5. Pengurus UKMF LPM ALIPI membuat keputusan-keputusan yang
dianggap perlu dalam pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Organisasi.
Pasal 13
Kewajiban Pengurus
1.
Melaksanakan
segala ketetapan MUBES UKMF LPM ALIPI.
2.
Menjaga dan
memelihara nama baik UKMF LPM ALIPI dan almamater Unijoyo.
BAB V
PELINDUNG DAN PEMBINA
Pasal 14
Pelindung UKMF LPM ALIPI adalah Dekan dan Pembantu Dekan III Fakultas
Pertanian Universitas Trunojoyo Madura
Pasal 15
Pembina
Pembina
UKMF LPM ALIPI adalah Dosen Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura yang
dipilih dan ditetapkan oleh Ketua UKMF LPM ALIPI dengan persetujuan pengurus.
BAB VI
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 16
Laporan
Pertanggung Jawaban ketua UKMF LPM ALIPI
disampaikan kepada anggota melalui MUBES UKMF LPM
ALIPI
BAB VII
HUBUNGAN UKMF LPM ALIPI DENGAN BEM, KABINET DAN
UNIVERSITAS
Pasal 17
Hubungan dengan BEM KM-FP KM- UTM
1. UKMF LPM ALIPI memiliki hubungan koordinatif dengan BEM
KM-FP KM- UTM.
2. Peraturan UKMF LPM ALIPI tidak boleh bertentangan dengan
AD/ART KM-FP KM- UTM.
3. Dalam melaksanakan kegiatan terpusat yang dilaksanakan
oleh kabinet, UKMF LPM ALIPI berada dibawah koordinasi BEM KM-FP KM- UTM .
Pasal 18
Hubungan UKMF LPM ALIPI dengan
Universitas Trunojoyo Madura adalah sebatas hubungan non struktural dan
bersifat kemitraan
BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART UKMF LPM ALIPI
Pasal 19
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui MUBES dan MUBES
luar biasa UKMF LPM ALIPI.
BAB IX
PEBUBARAN UKMF LPM ALIPI KM-FP
KM-UTM
Pasal 20
UKMF LPM ALIPI. dapat dibubarkan hanya melalui :
1. MUBES UKMF LPM ALIPI.
2. MUBES Luar Biasa.
BAB X
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD/ART UKMF LPM ALIPI.
akan diatur dalam peraturan lainnya.
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
UNIT KEGIATAN
MAHASISWA FAKULTAS
LEMBAGA PERS
MAHASISWA
AKTUALITA LIPUTAN PERTANIAN (UKMF LPM ALIPI)
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
1. GBHO UKMF LPM ALIPI adalah pedoman
pelaksanaan program kerja sebagai pernyataan kehendak anggota UKMF LPM
ALIPI Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura
yang hakekatnya merupakan suatu pola umum program kerja yang ditetapkan dalam
MUBES UKMF LPM ALIPI.
2. Pola umum program kerja tersebut merupakan program kegiatan yang
aspiratif, menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
1. Maksud ditetapkannya GBHO UKMF LPM ALIPI adalah :
a. Sebagai pedoman pengurus UKMF LPM ALIPI dalam menyusun rencana program kerja
b. Sebagai saran untuk meningkatkan kualitas sumber daya anggota UKMF LPM
ALIPI
2. Tujuan ditetapkannya GBHO UKMF LPM ALIPI adalah :
a. Meningkatkan kemampuan berfikir dalam bertindak kritis dan analisis
terhadap permasalahan internal dan ekternal kampus.
b. Meningkatkan budaya ilmiah dan profesi pada anggota UKMF LPM
ALIPI guna membangun fundamental kehidupan bangsa
Indonesia yang madani.
c. Mewadahi dan mengembangkan potensi minat dan bakat
anggota dalam bidang jurnalistik
Pasal 3
Landasan
GBHO UKMF LPM ALIPI disusun berdasarkan tri dharma perguruan tinggi dan AD/ART
UKMF LPM ALIPI
Pasal 4
Pokok-pokok penyususnan dan penjabaran
GBHO UKMF LPM ALIPI
Untuk memberikan gambaran tujuan umum yang diinginkan,
maka GBHO UKMF LPM ALIPI perlu disusun
dan dituangkan dalam program kerja UKMF LPM ALIPI secara sistematis yaitu pola kerja UKMF LPM ALIPI selang waktu satu periode kepengurusan.
BAB II
POLA UMUM PROGRAM
KERJA UKMF LPM ALIPI
Pasal 5
Modal
Dasar Pengembangan UKMF LPM ALIPI
Modal dasar kegiatan UKMF LPM ALIPI
1. Modal rohaniyah dan mental yaitu kepercayaan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Karakteristik Mahasiswa yaitu insan akademis yang
bersifat intelektual, kritis, idealis, analisis dan sistematis.
3. Potensi efektif UKMF LPM ALIPI adalah segala sesuatu yang bersifat potensial dan
produktifitas yang dimiliki perlu diolah dan dikembangkan.
Pasal 6
Wawasan Pengembangan UKMF LPM ALIPI
1.
Pengembagan UKMF LPM
ALIPI harus mampu membina watak, membudayakan
intelektual dan modal yang luhur serta bertanggung jawab.
2. Pengembangan UKMF LPM ALIPI harus
memiliki ciri kemandirian, aspiratif baik dalam ide dialektika wacana
pengembangan program kegiatan dan pengambilan keputusan yang strategis.
BAB III
PEDOMAN KEGIATAN
Pasal 7
Pendahuluan
UKMF LPM ALIPI harus tumbuh dan berkembang dengan
mengikuti perkembangan zaman dan mampu menjawab permasalahan yang ada secara
profesional, efektif dan efisien.
Pasal 8
Pelaksanaan Kegiatan
1. Kegiatan UKMF LPM ALIPI merupakan
penjabaran dari ketetapan MUBES UKMF LPM ALIPI
2. Kegiatan UKMF LPM ALIPI bersifat
:
a) Konsolidasi, yaitu adanya koordinasi intern dengan anggota UKMF LPM
ALIPI, hubungan yang terjalin bersifat koordinatif
yang berdasarkan kepentingan bersama UKMF LPM ALIPI
b) Rekomendasi, yaitu adanya kepedulian dengan memberikan pernyataan
secara lisan tertulis terhadap berbagai permasalahan yang terjadi diintern
maupun ektern kampus.
Pasal 9
Lingkungan Penyelenggaraan Kegiatan
1. internal adalah program yang bersifat konsolidasi intern
organisasi kemahasiswaan yang dibawahi langsung oleh UKMF LPM ALIPI
2. ekternal adalah program yang diselenggarakan diluar lingkup
program intern UKMF LPM ALIPI yang
berkoordinasi dengan BEM KM-FP KM-UTM dan Kabinet Mahasiswa KM-UTM.
Pasal 10
Mandat
1. UKMF LPM
ALIPI memberikan mandat kepada anggota secara
perseorangan dan atau kepanitiaan tertentu untuk melaksanakan kegiatan baik
internal maupun eksternal kampus.
2. Pengurus UKMF LPM ALIPI
memberikan mandat kepada anggota/perseorangan dan atau panitia tertentu untuk
melaksanakan kegiatan ditingkat Fakultas.
Pasal 11
Laporan Kegiatan
1. Laporan kegiatan yang dilaporkan setelah pelaksanaan kegiatan
berisi laporan hasil kegiatan tersebut dengan batas waktu terakhir maksimal 1
minggu pasca pelaksanaan kegiatan.
2. Laporan berkala adalah laporan yang disampaikan oleh ketua UKMF LPM
ALIPI kepada pengurus dan anggota setiap 3 bulan
sekali yang berisi kondisi umum organisasi
3. Laporan paripurna adalah laporan yang disampaikan pada ahir
kepengurusan yang berisi sekurang-kurangnya laporan kegiatan, kondisi umum
organisasi dan evaluasi kegiatan, yang disampaikan pada sidang pleno MUBES.
BAB IV
ADMINISTRASI
Pasal 12
Penggunaan Lambang UKMF LPM ALIPI
Penggunaan Lambang UKMF LPM ALIPI untuk setiap kegiatan formal, publikasi dan promosi sesuai
dengan AD/ART UKMF LPM ALIPI
BAB V
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam GBHO akan diatur kemudian dalam
ketentuan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Umum UKMF LPM ALIPI
berdasarkan persetujuan pengurus sepanjang tidak
bertentangan dengan AD/ART UKMF LPM ALIPI.
REKOMENDASI MUBES VIII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS
LEMBAGA PERS MAHASISWA
AKTUALITA LIPUTAN PERTANIAN (UKMF LPM ALIPI)
A.
REKOMENDASI INTERNAL
1.
Merekomendasikan kepada pimpinan umum UKMF
LPM ALIPI Periode 2013-2014 untuk segera melakukan perbaikan internal
organisasi
2.
Merekomendasikan kepada pimpinan umum UKMF
LPM ALIPI Periode 2013-2014 melakukan diklat jurnalistik minimal 1 kali dalam
satu periode
3.
Merekomendasikan kepada pimpinan umum UKMF
LPM ALIPI Periode 2013-2014 untuk menerbitkan majalah ALIPI minimal 2 kali
dalam satu periode
4.
Merekomendasikan kepada pimpinan umum UKMF
LPM ALIPI Periode 2013-2014 untuk melaksanakan kajian rutin bulanan sebagai bentuk
konsolidasi internal dan menambah wawasan anggota.
5. Merekomendasikan kepada pimpinan umum UKMF LPM ALIPI Periode 2013-2014 untuk
menerbitkan bulletin bulanan.
6. Merekomendasikan kepada pimpinan umum UKMF LPM ALIPI Periode 2013-2014 untuk
membuat Id Card
B.
REKOMENDASI EKSTERNAL
- Merekomendasikan kepada ketua UKMF LPM
ALIPI Periode 2013-2014 untuk
meningkatkan kerjasama dengan LPM-LPM baik di lingkungan KM-UTM maupun di
luar KM-UTM
- Merekomendasikan kepada ketua UKMF LPM
ALIPI Periode 2013-2014 untuk ikut serta menganalisis dan melakukan penyikapan
terhadap permasalahan internal dan Eksternal Universitas Trunojoyo Madura.
TATA
TERTIB PEMILIHAN DAN KRITERIA
PIMPINAN
UMUM UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS
LEMBAGA PERS
MAHASISWA
AKTUALITA LIPUTAN
PERTANIAN (UKMF LPM ALIPI)
A. TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UKMF LPM ALIPI
1. Pimpinan Umum UKMF LPM ALIPI dipilih dari dan oleh anggota UKMF LPM ALIPI.
2. Pemilihan dilakukan dalam dua tahap :
a.
Tahap pencalonan :
a)
Calon dianggap sah apabila
didukung sekurang-kurangnya oleh dua suara.
b)
Apabila terjadi calon tunggal,
maka secara aklamasi ditetapkan sebagai Pimpinan Umum UKMF LPM ALIPI.
c)
Calon Pimpinan Umum UKMF LPM
ALIPI menyatakan kesediaannya di depan forum yang
kemudian dilakukan uji kriteria dengan persetujuan forum.
d)
Calon Pimpinan Umum UKMF LPM
ALIPI diwajibkan menyampaikan pokok pikirannya
tentang organisasi UKMF LPM ALIPI di depan
forum MUBES.
b. Tahap pemilihan :
a.
Ketua dipilih melalui siding
pleno IV MUBES UKMF LPM ALIPI
b.
Pemilu dilakukan secara
Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER).
c.
Pemilu dilakukan secara tertutup
d.
Pengesahan hasil pemilu dilakukan oleh
Presidium MUBES pasca penghitungan suara.
B. KRITERIA
KETUA UKMF LPM ALIPI
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Anggota muda
atau anggota biasa UKMF LPM ALIPI KM-FP KM-UTM.
3. Mempunyai komitmen dan integritas perjuangan.
4. Sanggup memegang amanah sampai masa jabatan berakhir.
5. Bukan pengurus PARPOL.
6. Tidak sedang berurusan dengan polisi terkait dengan
tindakan-tindakan kriminalitas.